Selamat Memperingati Hari Keistimewaan Yogyakarta ke 11

Rismel 31 Agustus 2023 16:35:40 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Tanggal 31 Agustus 2023 merupakan peringatan hari pengesahan UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ke 11.

Segenap Pemerintah Kalurahan Tepus beserta masyarakat mengucapkan selamat hari peringatan UU Keistimewaan, semoga Yogyakarta semakin kokoh dengan istimewanya. Kalurahan Tepus bangga karena merupakan sebagian kecil dari Istimewanya Yogyakarta yang kaya akan adat istiadat kebudayaan dan kejawen yang masih kental dimasyarakat.

Adapun tujuan diperingati Hari Keistimewaan yakni untuk menumbuhkan kesadaran tentang hari lahirnya UU yang mengakui Keistimewaan DIY. Disamping itu untuk menumbuhkan rasa kebanggaan terhadap budaya Jawa atau Nguri-uri kabudayan.

Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Terdiri dari 16 Bab dan 51 Pasal.

16 Bab diantaranya :

1. Ketentuan Umum

2. Batas dan Pembagian Wilayah

3. Asas dan Tujuan

4. Kewenangan

5. Bentuk dan Susunan Pemerintahan

6. Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

7. Gubernur dan atau Wakil Gubernur Berhalangan

8. Kelembagaan

9. Kebudayaan

10. Pertanahan

11. Tata Ruang

12. Perda, Perdais, Peraturan Gubernur, dan Keputusan Gubernur

13. Pendanaan

14. Ketentuan Lain-lain

15. Ketentuan Peralihan

16. Ketentuan Penutup

 

Kaistimewan Adheganing Amerta, upaya Kalurahan Tepus dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya dan tradisi Jawa serta harus digunakan juga untuk meningkatkan pembangunan secara menyeluruh.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233