Mengingat Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022 : Pamong Kalurahan Wajib Netral !
maz_yon 09 September 2023 10:01:46 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Hingar bingar pesta demokrasi dalam Pemilu 2024 segera dimulai. Pamong Kalurahan dan Staf yang notabene merupakan bagian dari warga negara dan warga masyarakat tidak bisa lepas dari proses yang berjalan. Namun perlu kehati-hatian dalam bertindak agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan. Lalu apa hubungannya dengan pesta demokrasi yang akan berlangsung? Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta pada tanggal 1 November 2022 ini mengatur apa saja kewajiban dan larangan bagi Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g Pamong Kalurahan dilarang untuk menjadi pengurus partai politik; dan dalam huruf j Pamong Kalurahan dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan/atau pemilihan lurah. Sementara untuk Staf Pamong Kalurahan, larangan yang sama tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf h. Dalam Peraturan Bupati ini juga diatur sanksi yang akan didapatkan apabila Pamong Kalurahan dan Staf terbukti melanggar. Sanksi secara berjenjang mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian.
Sebagai Pamong dan Staf Kalurahan Tepus sudah selayaknya mempelajari isi dari Peraturan Bupati ini, mengingat tahapan pemilu segera dimulai. Perlu kehati-hatian agar sebagai Pamong dan Staf tidak salah berperan yang akhirnya akan merugikan diri kita sendiri. Secara singkat bahwa dalam proses demokrasi semua Pamong dan Staf Kalurahan wajib netral.
Dokumen Lampiran : Perbup 73 Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pengisian Pamong Kalurahan Tepus Putaran Terakhir di Padukuhan Pakel
- Menilik Sejarah Penetapan Tanggal 22 Oktober Sebagai Hari Santri Nasional
- Peringatan Hari Santri Berpusat di MIN 6 Gunungkidul, Diikuti Guru dan Pegawai Madrasah se-Kapanewon
- Lurah dan Kamituwa Tepus Hadiri Rapat Koordinasi Kesehatan Jiwa Masyarakat di Puskesmas Tepus II
- Sosialisasi Pengisian Pamong Kalurahan Tepus Putaran Kesembilan di Padukuhan Dongsari
- Pelatihan Olahan Ikan Laut untuk Perkuat Ekonomi Warga Dongsari
- Di Sela Pengajian Lintas Instansi, Dilaksanakan Pisah Sambut Panewu Tepus