Mengingat Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022 : Pamong Kalurahan Wajib Netral !

maz_yon 09 September 2023 10:01:46 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Hingar bingar pesta demokrasi dalam Pemilu 2024 segera dimulai. Pamong Kalurahan dan Staf yang notabene merupakan bagian dari warga negara dan warga masyarakat tidak bisa lepas dari proses yang berjalan. Namun perlu kehati-hatian dalam bertindak agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. 

Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan. Lalu apa hubungannya dengan pesta demokrasi yang akan berlangsung? Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta pada tanggal 1 November 2022 ini mengatur apa saja kewajiban dan larangan bagi Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g Pamong Kalurahan dilarang untuk menjadi pengurus partai politik; dan dalam huruf j Pamong Kalurahan dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan/atau pemilihan lurah. Sementara untuk Staf Pamong Kalurahan, larangan yang sama tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf h. Dalam Peraturan Bupati ini juga diatur sanksi yang akan didapatkan apabila Pamong Kalurahan dan Staf terbukti melanggar. Sanksi secara berjenjang mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian.

Sebagai Pamong dan Staf Kalurahan Tepus sudah selayaknya mempelajari isi dari Peraturan Bupati ini, mengingat tahapan pemilu segera dimulai. Perlu kehati-hatian agar sebagai Pamong dan Staf tidak salah berperan yang akhirnya akan merugikan diri kita sendiri. Secara singkat bahwa dalam proses demokrasi semua Pamong dan Staf Kalurahan wajib netral.

Dokumen Lampiran : Perbup 73 Tahun 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
  • Yosa Hartoyo
    Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
    30 April 2026 22:29:31 WIB
  • Anova
    Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
    27 April 2026 20:02:04 WIB
  • Mei nurtanti
    Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
    04 April 2026 07:07:12 WIB
  • Suhardi
    Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
    18 Januari 2026 05:08:06 WIB
  • Sunoto
    Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
    04 Januari 2026 23:20:09 WIB
  • Alika Avilia
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    02 Januari 2026 09:05:23 WIB
  • Kuwatin
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    06 Oktober 2025 12:36:58 WIB
  • Elida
    Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
    02 Oktober 2025 23:14:29 WIB
  • Ismail Ibrahim
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
    23 September 2025 07:57:41 WIB
Galeri Foto
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial