Layanan Pindah Memilih Untuk Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Rismel 13 September 2023 12:39:48 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Mengurus pindah memilih, sesuai sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tingkat Kalurahan. Tahapan pemilu serentak tahun 2024 sampai pada pengurusan pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, namun karena suatu hal akan melakukan pindah memilih di TPS lain maka perlu mengurus DPTb.

Layanan DPTb ini berada di Kalurahan Tepus bagian kepemiluan yaitu Panitia Pemungutan Suara dengan kesekretariatan di lingkup Kantor Kalurahan Tepus.

Masyarakat yang hendak melakukan proses pindah memilih dapat langsung datang dengan membawa dokumen pendukung (KTP dan KK).

Kategori untuk dapat melakukan DPTb antara lain :

1. Bertugas di tempat lain

2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap

3. Menjalani rawat inap (sakit)

4. Tertimpa bencana

5. Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana

6. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi

7. Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only)

Bekerja di luar domisili

8. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan

9. Pindah domisili

Informasi layanan DPTb lebih lanjut agar masyarakat dapat berhubungan langsung dengan PPS Kalurahan Tepus (Rukino, Riska Melani, Dobi Santoso) sesuai jam kerja.

Batas waktu layanan pindah memilih dimulai dari bulan lalu (Agustus) 2023 sampai Januari 2024 menjelang pelaksanaan pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233