Undang Pengelola Keuangan Kalurahan, Bank BPD Adakan Bimtek CMS

mz 13 September 2023 19:43:34 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Cash Management System (CMS) adalah salah satu jenis jasa layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah non-perorangan (perusahaan/lembaga) di mana nasabah yang bersangkutan dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri bahwa transaksi non tunai bagi Pemerintah Desa/Kalurahan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. Guna mempersiapkan hal tersebut Bank BPD DIY mengadakan bimtek CMS (Rabu, 13/09/2023) dengan mengundang Lurah, Carik, Danarta, dan Staf bertempat di Ruang Rapat Bumkalma Mekarsari. Masing-masing diberi pelatihan dan akses dalam menjalankan sistem perbankan online yang bisa dijalankan di kantor Kalurahan. Dengan sistem ini, maka transaksi non tunai tidak perlu lagi datang ke kantor Bank BPD, tetapi cukup dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan secara mandiri. Dalam sistem ini Carik berfungsi sebagai Admin Maker bertugas membuat rumah transaksi , Lurah sebagai Admin Approver dan User Approver bertugas memberikan persetujuan proses transaksi, sedangkan Danarta atau Staf menjadi User Maker bertugas melakukan entry data transaksi.

Kegiatan berlangsung dari pagi hingga siang hari. Masing-masing Kalurahan di Kapanewon Tepus telah siap melaksanakan transaksi perbankan berbasis CMS, termasuk Kalurahan Tepus.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233