KPU DIY Adakan Rakor DPTb Bersama Narasumber KPU RI, Peserta Badan Adhoc Se-DIY

21 September 2023 13:25:02 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis, 21 September 2023 diadakan rapat koordinasi tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemilu serentak tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Diikuti oleh penyelenggara pemilu mulai dari tingkat Kalurahan yaitu PPS Se-DIY, PPK Se-DIY, KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Provinsi DIY dan narasumber dari KPU Republik Indonesia via zoom meeting.

PPS Kalurahan Tepus mengikuti zoom meeting di Sekretariat PPS lingkup Balai Kalurahan Tepus untuk mendengarkan juga memahami materi yang disampaikan.

Sesuai topiknya, Rakor dipandu oleh pembawa acara (Fitri, KPU DIY) memberikan kesempatan pertama untuk sambutan Ketua KPU DIY (Hamdan Kurniawan) yang menekankan pentingnya kolaborasi dan kerjasama antara KPU dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas pemilu serentak. Terutama dalam materi kali ini adalah integritas tentang keamanan informasi data pemilu. DPTb dalam kepengurusan, penyelenggara pemilu harus menjaga kerahasian data, dan menghindari terjadinya konflik.

Selanjutnya pembahasan materi dipandu oleh moderator (Arry Dharmawan, KPU DIY), Narasumber pertama (Wawan Budiantono, KPU DIY) menyampaikan tentang 3 kategori pemilih :

1. DPT, Daftar Pemilih Tetap yang telah diproses sebelumnya kemudian ditetapkan untuk menjadi rekapitulasi DPT untuk pemilu serentak tahun 2024.

2. DPTb, Daftar Pemilih Tambahan yang sedang diproses oleh PPS dengan kategori pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun akan melakukan perpindahan lokasi memilih dari lokasi TPS DPT awal menuju lokasi TPS tujuan. DPTb bisa diproses dengan memperhatikan bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar dalam DPT online.

3. DPK, Daftar Pemilih Khusus apabila ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maka untuk menyuarakan haknya pada hari pemungutan suara mendapatkan perlakukan dan ketentuan khusus.

Narasumber kedua (Yudha Rukmana, Pusdatin KPU RI) menyampaikan pokok-pokok DPTb :

1. Diawali penjelasan paparan rekapitulasi DPT tingkat Nasional dan DPT di DIY

2. Pengertian DPTb

3. Syarat-syarat mengurus DPTb

4. Dokumen alat bukti pendukung persyaratan DPTb

5. Langkah-langkah melayani pindah memilih

6. Penjelasan daftar surat suara yang didapat oleh DPTb

7. Rekapitulasi sementara DPTb tingkat DIY

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Sugeng Rawuh
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial