KPU DIY Adakan Rakor DPTb Bersama Narasumber KPU RI, Peserta Badan Adhoc Se-DIY
Rismel 21 September 2023 13:25:02 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis, 21 September 2023 diadakan rapat koordinasi tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemilu serentak tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diikuti oleh penyelenggara pemilu mulai dari tingkat Kalurahan yaitu PPS Se-DIY, PPK Se-DIY, KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Provinsi DIY dan narasumber dari KPU Republik Indonesia via zoom meeting.
PPS Kalurahan Tepus mengikuti zoom meeting di Sekretariat PPS lingkup Balai Kalurahan Tepus untuk mendengarkan juga memahami materi yang disampaikan.
Sesuai topiknya, Rakor dipandu oleh pembawa acara (Fitri, KPU DIY) memberikan kesempatan pertama untuk sambutan Ketua KPU DIY (Hamdan Kurniawan) yang menekankan pentingnya kolaborasi dan kerjasama antara KPU dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas pemilu serentak. Terutama dalam materi kali ini adalah integritas tentang keamanan informasi data pemilu. DPTb dalam kepengurusan, penyelenggara pemilu harus menjaga kerahasian data, dan menghindari terjadinya konflik.
Selanjutnya pembahasan materi dipandu oleh moderator (Arry Dharmawan, KPU DIY), Narasumber pertama (Wawan Budiantono, KPU DIY) menyampaikan tentang 3 kategori pemilih :
1. DPT, Daftar Pemilih Tetap yang telah diproses sebelumnya kemudian ditetapkan untuk menjadi rekapitulasi DPT untuk pemilu serentak tahun 2024.
2. DPTb, Daftar Pemilih Tambahan yang sedang diproses oleh PPS dengan kategori pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun akan melakukan perpindahan lokasi memilih dari lokasi TPS DPT awal menuju lokasi TPS tujuan. DPTb bisa diproses dengan memperhatikan bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar dalam DPT online.
3. DPK, Daftar Pemilih Khusus apabila ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maka untuk menyuarakan haknya pada hari pemungutan suara mendapatkan perlakukan dan ketentuan khusus.
Narasumber kedua (Yudha Rukmana, Pusdatin KPU RI) menyampaikan pokok-pokok DPTb :
1. Diawali penjelasan paparan rekapitulasi DPT tingkat Nasional dan DPT di DIY
2. Pengertian DPTb
3. Syarat-syarat mengurus DPTb
4. Dokumen alat bukti pendukung persyaratan DPTb
5. Langkah-langkah melayani pindah memilih
6. Penjelasan daftar surat suara yang didapat oleh DPTb
7. Rekapitulasi sementara DPTb tingkat DIY
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lurah Tepus Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus