Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Agen Laku Pandai Di Bumkal Tepus
Si J 29 September 2023 13:30:30 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah terus memperluas kemudahan pembayaran pajak bagi wajib pajak (WP) salah satunya dengan pembayaran melalui agen laku pandai.
Seperti diketahui, Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif atau Laku Pandai merupakan program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui program branchless banking untuk penyediaan layanan perbankan, dan layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan agen bank (BPD) , yang didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.
Pembayaran atau penyetoran pajak melalui Agen Laku Pandai merupakan layanan keuangan yang bertujuan untuk memperluas cakupan layanan pembayaran pajak dan menjangkau daerah terpencil, memberikan kemudahan, kelonggaran waktu, dan mendukung keamanan bertransaksi non-kas.
Pelayanan pajak kendaraan di Kalurahan Tepus bisa melalui Bumkal Punokawan yang berada di area Kantor Kalurahan Tepus
Pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai merupakan salah satu pengembangan proses bisnis pembayaran pajak yang bertujuan untuk memperluas jangkauan pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.
Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor di Bumkal dilaksanakan pada hari dan jam kerja
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lurah Tepus Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus