Tanggal 30 September, Mari Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Rismel 30 September 2023 07:33:43 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Mendikburistek Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2023 bagi setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta semua komponen masyarakat Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Mendikbudristek No 31328/MPK.FTU.02.03/2023, kemudian pada 1 Oktober 2023 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan satu tiang penuh.
Berdasarkan UU No 24 Tahun 2009, bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung. Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.
Pada waktu penaikan maupun penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat seraya menghadapkan muka pada bendera sampai penaikan atau penurunan bendera selesai. Penaikan atau penurunan bendera dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Saat bendera setengah tiang hendak diturunkan, naikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang. Kemudian, hentikan sebentar, lalu turunkan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lurah Tepus Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus