Tanggal 30 September, Mari Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Mas Danarta 30 September 2023 07:33:43 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Mendikburistek Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2023 bagi setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta semua komponen masyarakat Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Mendikbudristek No 31328/MPK.FTU.02.03/2023, kemudian pada 1 Oktober 2023 pukul 06.00 waktu setempat, bendera dikibarkan satu tiang penuh.
Berdasarkan UU No 24 Tahun 2009, bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung. Bendera negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.
Pada waktu penaikan maupun penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat seraya menghadapkan muka pada bendera sampai penaikan atau penurunan bendera selesai. Penaikan atau penurunan bendera dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Saat bendera setengah tiang hendak diturunkan, naikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang. Kemudian, hentikan sebentar, lalu turunkan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Hari kedua Desa Wisata Tepus Ikuti Bincang Desa Wisata di Galeria Mall
- Kerja Bakti Penyambungan Pipa PDAM di Padukuhan Kanigoro
- Desa Wisata Tepus Ikuti Pameran Desa Wisata di Galeria Mall Yogyakarta
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Dongsari
- Lurah Tepus Ikuti Rakor dan Pembekalan Panitia Penerimaan Pegawai BUMDesma Mekarsari Tepus LKD
- Lurah Tepus Sambang ke Ladang Bendo, Pastikan Pelungguh Dimanfaatkan Dengan Baik
- Dalam Rakor Kader KB, Lurah Tepus Apresiasi Kerja Kader Mendukung Program Kalurahan