Hari Kedua Pelatihan Aparatur Desa, 02 Oktober 2023

Mas Danarta 02 Oktober 2023 10:03:11 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin, 02 Oktober 2023 pelaksanaan Pelatihan Aparatur Desa (PAD) tahun 2023 di Hotel Next Yogyakarta, J. Laksda Adisucipto No. Km 8, Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Diikuti oleh Pemerintah Kalurahan Tepus dan Lembaga (Carik, Kaur Pangripta, Bamuskal, PKK). 01 - 04 Oktober 2023.

Materi pembahasan hari ini mencakup beberapa hal mengenai pemerintahan desa.

1. Kewenangan Desa dan Desa Adat

Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016. Tentang Kewenagan Desa, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, Ayat 12, sebagai berikut : Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal- usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kelembagaan Desa

Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, terdapat 6 (enam) lembaga desa, yakni: (a) Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa); (b) Badan Permusyawaratan Desa; (c) Lembaga Kemasyarakatan; (d) Lembaga Adat (e) Kerjasasama Antar Desa; dan (1) Badan Usaha Milik Desa.

 3. Kerjasama Desa

Menurut Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Kerja sama Desa, "Kerja sama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan".

4. Administrasi Pemerintahan Desa

Berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2016, ruang lingkup administrasi pemerintahan desa dibagi menjadi lima, yaitu Administrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan, Administrasi Pembangunan, dan Administrasi Lainnya.

5. Laporan Kepala Desa

Terdapat empat laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang wajib dibuat dan disusun oleh Kepala Desa, yaitu:

1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; 

2) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

3) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;

4) Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tujuan Umum Pokok Bahasan pada akhir penyajian pokok bahasan yaitu memahami kewenangan desa dan desa adat, memahami kelembagaan desa, memahami Kerjasama Desa, memahami administrasi pemerintahan desa, dan memahami laporan kepala desa. Sehingga dapat diterapkan dengan maksimal di lingkungan pemerintahan desa. Refresh materi ini disampaikan oleh Pelatih, Aulia Frida (Dinas PMK Kabupaten Sleman).

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
  • Yosa Hartoyo
    Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
    30 April 2026 22:29:31 WIB
  • Anova
    Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
    27 April 2026 20:02:04 WIB
  • Mei nurtanti
    Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
    04 April 2026 07:07:12 WIB
  • Suhardi
    Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
    18 Januari 2026 05:08:06 WIB
  • Sunoto
    Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
    04 Januari 2026 23:20:09 WIB
  • Alika Avilia
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    02 Januari 2026 09:05:23 WIB
  • Kuwatin
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    06 Oktober 2025 12:36:58 WIB
  • Elida
    Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
    02 Oktober 2025 23:14:29 WIB
  • Ismail Ibrahim
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
    23 September 2025 07:57:41 WIB
Galeri Foto
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial