Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Perencanaan Pembangunan Desa
Rismel 02 Oktober 2023 14:08:16 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat Visi dan Misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Tujuan dan Manfaat Penyusunan RPJM Desa :
1. Sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa, sehingga menjamin , pelaksanaan serta konsistensi antara perencanaan, penganggaran monitoring dan evaluasi.
2. Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan dan keadaan setempat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat.
3. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan.
4. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (keberlanjutan).
5. Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan.
6. Sebagai ruang interaksi antara masyarakat dengan pemerintah supra desa.
Tahapan Penyusunan RPJM Desa :
Dalam rangka perencanaan pembangunan desa, Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Desa. Guna penyusunan perencanaan dimaksud dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dan mempertimbangkan kondisi objektif desa serta prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota. Adapun langkah kegiatan dilakukan dengan tahapan, sebagai berikut :
1. Pembentukan Tim Penyusun Rpjm Desa.
2. Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota.
3. Pengkajian Keadaan Desa.
4. Pengelompokan Masalah.
5. Penentuan Prioritas Masalah.
6. Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah.
7. Penentuan Peringkat Tindakan.
8. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa.
9. Penyusunan Rancangan RPJM Desa.
10. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
11. Penetapan Dan Perubahan RPJM Desa.
Materi referensi berdasarkan Pelatihan Aparatur Desa tahun 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Pelatih, Dewantoro (Dinas PMK Kabupaten Bantul).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lurah Tepus Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus