Rencana Kerja Pemerintah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa
Rismel 02 Oktober 2023 14:28:04 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa, dokumen RKP Desa harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya.
Karena dokumen RKP Desa akan menjadi dasar untuk penyusunan APB Desa, maka dokumen RKP Desa harus telah ditetapkan paling lambat pada bulan september tahun berjalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Tujuan dan Manfaat Penyusunan RKP Desa :
1. Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
2. Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun.
3. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 tahun.
4. Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan.
5. Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan Pemerintahan Desa
6. Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembangunan desa.
Mekanisme Penyusunan RKP Desa :
1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa.
2.Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.
3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
4. Pencermatan Ulang RPJM Desa.
5. Penyusunan Rancangan RKP Desa.
6. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Penyusunan RKP Desa.
7. Penetapan RKP Desa.
8. Perubahan RKP Desa.
Materi referensi berdasarkan Pelatihan Aparatur Desa tahun 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Pelatih, Dewantoro (Dinas PMK Kabupaten Bantul).
Diikuti oleh Pemerintah Kalurahan Tepus dan Lembaga (Carik, Kaur Pangripta, Bamuskal, PKK), 02 Oktober 2023.
Komentar atas Rencana Kerja Pemerintah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lurah Tepus Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus