Hari Ketiga Pelatihan Aparatur Desa, 03 Oktober 2023
Mas Danarta 03 Oktober 2023 15:04:07 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Selasa, 03 Oktober 2023 pembahasan materi dan diskusi tentang Penyusunan Peraturan Desa, Kaidah Penyusunan Peraturan Desa, Teknis Penulisan Naskah Peraturan Desa, Gerakan Kelembagaan PKK, Kebijakan Kelembagaan Posyandu (oleh Pelatih : Dewantoro dari Dinas PMK Kabupaten Bantul). Materi dan diskusi tentang Kewirausahaan Desa Sebagai Ekosistem Kekuatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal (oleh Narasumber : Ratna Listiyanti, S.Si dari Dinas Koperasi dan UKM DIY Bidang Pengembangan Kewirausahaan KUKM).
Kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa diadakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Pelatihan Aparatur Desa / PAD) pada 01 - 04 Oktober 2023 di Hotel Next Yogyakarta. Kalurahan Tepus menghadirkan Carik, Kaur Pangripta, Bamuskal, dan PKK.
Manfaat pelatihan ini antaranya :
1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
2.Bekerja sesuai Misi dan Visi organisasi.
3. Meningkatkan motivasi dan budaya belajar yang berkesinambungan.
4. Menjelaskan pola pengelolaan keuangan desa dan pola pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
5. Menunjang terciptanya tertib hukum.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Berdasarkan Keputusan PP Muhammadiyah, Mayoritas Umat Islam Kalurahan Tepus Mulai Tarawih Malam Ini
- Lurah Tepus Hadiri Upacara Adat Kenduri dan Padusan di Pantai Sundak
- Pertemuan Rutin Desa Prima, Bahas Penguatan Peran Perempuan dan Kemandirian Ekonomi
- Panen Jagung Demplot Gapoktan Tepus, Wujud Sinergi dan Semangat Ketahanan Pangan
- Kelompok Smaratri Binangun Berkunjung, Gladhen Bareng dengan Purbo Laras
- Salah Satu Putra Terbaik dari Pudak Kalurahan Tepus, Jabat Kasatlantas Polres Gunungkidul
- Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2025, Memuat Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026

















