Kelas Pajak Pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah
Si J 02 November 2023 11:57:33 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kelas Pajak Wajib Pajak adalah program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan Wajib Pajak dalam mengelola pajak mereka. Kelas ini akan membahas berbagai materi, termasuk persyaratan pajak, pembukuan keuangan, dan komunikasi dengan pemerintah setempat. Sementara itu, Bendahara Kalurahan memiliki peran penting dalam mengelola keuangan dan pelaporan pajak di tingkat kelurahan.
Kelas ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak tentang peraturan perpajakan dan praktek terbaik dalam mengelola dan melaporkan pajak.
Kelas ini dilaksanakan pada tanggal 02 November 2023 di Aula KPP Pratama Wonosari yang di ikuti oleh bendahara Kalurahan.
Dalam materi disampaikan Bendahara Kalurahan bertanggung jawab mengelola keuangan kelurahan, termasuk penerimaan, pengeluaran, dan pelaporan pajak.
Bendahara melakukan pencatatan setiap transaksi keuangan kelurahan untuk memastikan keuangan yang terkelola dengan baik.
Bendahara mengurus proses pembayaran dan pelaporan pajak untuk memastikan kelurahan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus