Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
Rismel 26 Desember 2023 08:07:11 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS terdiri dari beberapa tahapan yang penting, termasuk:
1. Pendaftaran Pemilih
- Pemilih datang ke TPS dan melakukan pendaftaran dengan mencocokkan identitas mereka dengan daftar pemilih tetap (DPT).
2. Penyediaan dan Pengisian Surat Suara
- Setelah pendaftaran selesai, petugas TPS memberikan surat suara kepada pemilih untuk dilakukan pencoblosan sesuai pilihan mereka.
3. Pemungutan Suara
- Pemilih kemudian memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan pilihannya setelah dilakukan pencoblosan. Disini juga ada aturan mainnya, terkait pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.
4. Penghitungan Suara
- Setelah pemungutan selesai, petugas TPS melakukan penghitungan suara secara transparan dan mengumumkan hasilnya di TPS.
5. Rekapitulasi Suara
- Hasil penghitungan suara di TPS kemudian di rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk selanjutnya dikirim ke KPU.
Setiap tahapan ini harus dilaksanakan dengan cermat dan jujur untuk memastikan keabsahan hasil pemilu. Dengan memahami proses ini, pemilih dapat ikut serta dalam mengawasi agar setiap tahapan berjalan dengan adil dan transparan. KPU Kabupaten Gunungkidul juga menekankan, untuk pelaksanaan secara teknis detail akan dilakukan bimbingan teknis kepada KPPS. Mengingat kegiatan pemungutan suara adalah hal yang detail, untuk langkah-langkah pengisian c.hasil akan diterangkan kemudian secara menyeluruh. Disampaikan pula bahwa hasil pemungutan suara juga akan diunggah dengan aplikasi SI-REKAP. Maka disini peran teknologi juga sangat penting dan SDM perlu dipersiapkan dengan baik. Disampaikan dalam acara simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Gunungkidul (Minggu, 24/12/2023).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus