Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024
Rismel 27 Desember 2023 20:22:32 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kalurahan Tepus menerima informasi penting dari Panwaslu Kapanewon Tepus mengenai pengumuman pendaftaran calon anggota Pengawas TPS (PTPS). Hal ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pesta demokrasi. Persyaratan yang telah ditetapkan untuk menjadi PTPS harus dipatuhi, termasuk pengajuan syarat pendaftaran dan batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PTPS dapat diperoleh dengan menghubungi PPD Kalurahan Tepus (Sunardi, Tepus III) atau Sekretariat Panwaslu Kapanewon di alamat Bintaos (Kompleks Omah Lesung Kopi Roempi : dekat apotik Bintaos).
Pemberitahuan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pesta demokrasi. Salah satu hal yang ditekankan mengenai persyaratan PTPS yaitu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Diketahui pula bahwa jumlah TPS di Kalurahan Tepus adalah sebanyak 34 TPS dimana keperluan PTPS juga sesuai jumlah TPS. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 06 Januari 2024.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat