Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024

Rismel 27 Desember 2023 20:22:32 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kalurahan Tepus menerima informasi penting dari Panwaslu Kapanewon Tepus mengenai pengumuman pendaftaran calon anggota Pengawas TPS (PTPS). Hal ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pesta demokrasi. Persyaratan yang telah ditetapkan untuk menjadi PTPS harus dipatuhi, termasuk pengajuan syarat pendaftaran dan batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PTPS dapat diperoleh dengan menghubungi PPD Kalurahan Tepus (Sunardi, Tepus III) atau Sekretariat Panwaslu Kapanewon di alamat Bintaos (Kompleks Omah Lesung Kopi Roempi : dekat apotik Bintaos).

Pemberitahuan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pesta demokrasi. Salah satu hal yang ditekankan mengenai persyaratan PTPS yaitu tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Diketahui pula bahwa jumlah TPS di Kalurahan Tepus adalah sebanyak 34 TPS dimana keperluan PTPS juga sesuai jumlah TPS. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 06 Januari 2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233