Apa Itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara - Tugas Wewenang dan Kewajiban
Mas Danarta 27 Desember 2023 20:36:47 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah penyelengara pemilu di jajarannya Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa mengawasi tahapan pemungutan & penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan dengan masa tugas 1 bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan (Perbawaslu No. 1 Tahun 2020).
Tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS :
_Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
_Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
_Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
_Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
_Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPD
Ketugasan PTPS berhubungan langsung dengan PPD. Informasi dan menjalin komunikasi dengan PPD Kalurahan Tepus dapat dilakukan di Sekretariat PPD Kalurahan Tepus. PPD Kalurahan Tepus : Sunardi beralamat di Padukuhan Tepus III, Tepus, Tepus, Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMERINTAH KALURAHAN TEPUS UCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1446 H
- Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik
- Waspada : Bahaya Gelombang Tinggi di Pantai Selatan
- Monitoring Pelaksanaan Pembangunan Talud Pakuburan Klepu, Padukuhan Pudak oleh Ulu-ulu Tepus
- Berita Acara Musyawarah
- Daftar Surat Menyurat Pemerintah Kalurahan Tepus Tahun 2025
- Risalah Musyawarah Kalurahan RKP Tahun 2025