Unggah Berkas Pendaftaran KPPS Pada Aplikasi SIAKBA - Pemilu Tahun 2024
Mas Danarta 14 Januari 2024 07:15:46 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Menghadapi pemilu tahun 2024, tahapan pembentukan KPPS menjadi agenda yang sedang berjalan saat ini. Selain berkas fisik, juga diperlukan unggah berkas secara online dalam aplikasi. Langkah-langkah KPPS untuk mengunggah berkas pendaftaran di aplikasi SIAKBA melalui :
1. Pertama, pastikan Anda telah memiliki akses dan login ke aplikasi SIAKBA dengan akun yang valid.
2. Setelah login, temukan menu atau opsi yang sesuai untuk pendaftaran KPPS. Biasanya, ada opsi untuk memulai pendaftaran atau mengelola pendaftaran yang tersedia di antarmuka aplikasi.
3. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah berkas pendaftaran KPPS yang telah disiapkan sebelumnya. Berkas ini termasuk pas foto, KTP, surat pendaftaran KPPS, surat pernyataan integritas KPPS, daftar riwayat hidup, ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat.
4. Ketika Anda menemukan opsi untuk mengunggah berkas, ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi. Memilih berkas yang akan diunggah dari penyimpanan perangkat Anda.
5. Setelah memilih berkas yang ingin diunggah, aplikasi akan memproses unggahan berkas tersebut. Pastikan untuk menunggu hingga proses unggah selesai.
6. Setelah berkas berhasil diunggah, pastikan untuk memeriksa kembali semua berkas yang Anda unggah untuk memastikan bahwa tidak ada yang terlewat atau tidak lengkap.
7. Terakhir, pastikan untuk menyimpan atau mengonfirmasi bahwa unggahan berkas telah berhasil dilakukan dengan cara mengunci data. Simpan riwayat atau bukti unggahan sebagai referensi.
Manfaat dari mengunggah berkas pendaftaran KPPS di aplikasi SIAKBA termasuk efisiensi dan kecepatan proses pendaftaran, keamanan dan ketepatan dalam pengarsipan dokumen, serta memudahkan koordinasi dan komunikasi antara KPPS, penyelenggara pemilu, dan pihak terkait lainnya. Dengan memanfaatkan teknologi aplikasi, pendaftaran KPPS dapat menjadi lebih transparan, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik sehingga menjadi data legalitas bagi Komisi Pemilih Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu (14-01-2024).
Komentar atas Unggah Berkas Pendaftaran KPPS Pada Aplikasi SIAKBA - Pemilu Tahun 2024
Alhamdulillah Lolos Seleksi lagi buat PILKADA 2024
Puji syukur pada pemilihan gubernur dan bupati
Daftar ulang menjadi anggota KPPS
sikba
Semoga tersaring
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin Desa Prima, Bahas Penguatan Peran Perempuan dan Kemandirian Ekonomi
- Panen Jagung Demplot Gapoktan Tepus, Wujud Sinergi dan Semangat Ketahanan Pangan
- Kelompok Smaratri Binangun Berkunjung, Gladhen Bareng dengan Purbo Laras
- Salah Satu Putra Terbaik dari Pudak Kalurahan Tepus, Jabat Kasatlantas Polres Gunungkidul
- Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2025, Memuat Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026
- Penarikan KKN Politeknik LPP Yogyakarta Setelah Dua Minggu Pengabdian di Masyarakat Tepus
- SLB Puspa Melati Padukuhan Pudak Semarakkan Hari Jadi DIY ke-271


















