Unggah Berkas Pendaftaran KPPS Pada Aplikasi SIAKBA - Pemilu Tahun 2024

Rismel 14 Januari 2024 07:15:46 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Menghadapi pemilu tahun 2024, tahapan pembentukan KPPS menjadi agenda yang sedang berjalan saat ini. Selain berkas fisik, juga diperlukan unggah berkas secara online dalam aplikasi. Langkah-langkah KPPS untuk mengunggah berkas pendaftaran di aplikasi SIAKBA melalui :

1. Pertama, pastikan Anda telah memiliki akses dan login ke aplikasi SIAKBA dengan akun yang valid.

2. Setelah login, temukan menu atau opsi yang sesuai untuk pendaftaran KPPS. Biasanya, ada opsi untuk memulai pendaftaran atau mengelola pendaftaran yang tersedia di antarmuka aplikasi.

3. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah berkas pendaftaran KPPS yang telah disiapkan sebelumnya. Berkas ini termasuk pas foto, KTP, surat pendaftaran KPPS, surat pernyataan integritas KPPS, daftar riwayat hidup, ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat.

4. Ketika Anda menemukan opsi untuk mengunggah berkas, ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi. Memilih berkas yang akan diunggah dari penyimpanan perangkat Anda.

5. Setelah memilih berkas yang ingin diunggah, aplikasi akan memproses unggahan berkas tersebut. Pastikan untuk menunggu hingga proses unggah selesai.

6. Setelah berkas berhasil diunggah, pastikan untuk memeriksa kembali semua berkas yang Anda unggah untuk memastikan bahwa tidak ada yang terlewat atau tidak lengkap.

7. Terakhir, pastikan untuk menyimpan atau mengonfirmasi bahwa unggahan berkas telah berhasil dilakukan dengan cara mengunci data. Simpan riwayat atau bukti unggahan sebagai referensi.

Manfaat dari mengunggah berkas pendaftaran KPPS di aplikasi SIAKBA termasuk efisiensi dan kecepatan proses pendaftaran, keamanan dan ketepatan dalam pengarsipan dokumen, serta memudahkan koordinasi dan komunikasi antara KPPS, penyelenggara pemilu, dan pihak terkait lainnya. Dengan memanfaatkan teknologi aplikasi, pendaftaran KPPS dapat menjadi lebih transparan, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik sehingga menjadi data legalitas bagi Komisi Pemilih Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu (14-01-2024).

Komentar atas Unggah Berkas Pendaftaran KPPS Pada Aplikasi SIAKBA - Pemilu Tahun 2024

Sepanya degei 25 April 2024 15:32:56 WIB
Puji syukur pada pemilihan gubernur dan bupati
Dion Pernase Kabes 23 April 2024 18:12:02 WIB
DEWI SAWITRI 22 April 2024 14:51:20 WIB
Daftar ulang menjadi anggota KPPS
pelipus bobii 22 April 2024 09:57:37 WIB
sikba
Aldin Wahyu Rizami, A. Md.T 20 Februari 2024 12:20:57 WIB
Semoga tersaring

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233