1 Hari Menuju Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih - Pemilu Tahun 2024
Rismel 14 Januari 2024 08:43:06 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - 9 Kategori layanan pindah memilih (DPTb) bagi :
1. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
2. Menjalani rehabilitasi narkoba
3. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
4. Pindah domisili
5. Bekerja di luar domisili
6. Pemilih yang menjalani rawat inap
7. Pemilih yang tertimpa bencana
8. Pemilih yang menjadi tahanan
9. Pemilih yang bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
Hari ini Minggu 14 Januari 2024, satu hari menuju hari terakhir mengurus pindah memilih (layanan DPTb). Batas akhir yaitu tanggal 15 Januari 2024. Segera hubungi PPS Kalurahan Tepus untuk dapat melakukan proses pindah memilih.
Mengingatkan kembali bahwa layanan DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS tetapi saat pemungutan suara 14 Februari 2024 akan pindah memilih di TPS lain.
Cek DPT online untuk memastikan namamu terdapat dalam DPT.
Sebagai informasi tambahan untuk Kategori Nomor 6, 7, 8, dan 9 masih bisa mengurus hingga 7 Februari 2024.
Komentar atas 1 Hari Menuju Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih - Pemilu Tahun 2024
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat