Verifikasi Lapangan Program RTLH Tahun 2024 - Ulu-Ulu, Pendamping Desa, dan Bamuskal
Mas Danarta 24 Januari 2024 09:29:05 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) adalah program penting yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal dalam kondisi tempat tinggal yang tidak layak. Verifikasi RTLH adalah proses penting dalam program ini untuk memastikan bahwa bantuan dialokasikan dengan benar kepada mereka yang membutuhkannya. Proses ini melibatkan pemeriksaan lokasi fisik rumah, penilaian kondisi kehidupan keluarga, serta verifikasi administrasi lainnya.
Dalam proses verifikasi RTLH, tim yang terdiri dari pelaksana kegiatan (Ulu-Ulu) didampingi oleh Pendamping Desa, dukuh setempat, dan unsur Bamuskal Tepus. Melakukan peninjauan lapangan ke rumah-rumah calon penerima bantuan pada Selasa , 23 Januari 2024 (foto menggambarkan proses verifikasi di Padukuhan Tegalweru, Trosari II, Jeruk). Terdapat 1 calon penerima program RTLH dari tiap Padukuhan di Kalurahan Tepus. Tujuan dari peninjauan ini adalah untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang diajukan untuk mendapatkan bantuan memang memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan untuk program RTLH. Misalnya, rumah tersebut benar-benar tidak layak huni dan ditinggali oleh keluarga yang membutuhkan bantuan tersebut.
Selama proses verifikasi RTLH, tim memeriksa kondisi fisik rumah, seperti atap, dinding, lantai, serta fasilitas sanitasi dan air bersih. Mereka juga akan melakukan wawancara dengan pemilik rumah untuk memahami lebih lanjut tentang kondisi kehidupan mereka dan alasan mengapa mereka membutuhkan bantuan tersebut. Selain itu, tim akan memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memverifikasi keabsahan permohonan bantuan RTLH.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sidang Penetapan RKP Kalurahan 2026 dan Perubahan APBKal 2025, Hasilkan Dua Peraturan Kalurahan
- Sosialisasi Pendataan Penduduk Penyandang Disabilitas DIY
- PMT Minggu Kelima Diserahkan Secara Simbolis oleh Kamituwa Kalurahan Tepus
- Rakor Rutin Pamong Kalurahan Tepus, Bahas Pinjaman Bumdesma, PBB, dan RKP Kalurahan
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Tepus, Lurah Apresiasi Keaktifan Pamong dan Lembaga
- Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan DIY, 29 September - 02 Oktober 2025
- Ramai Isu MBG, SPPG Tepus Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas Layanan