Install Aplikasi SI-REKAP Oleh KPPS Pemilu 2024 - Apa Pengertian dan Fungsinya

Rismel 25 Januari 2024 19:55:30 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu. Sirekap adalah sebutan untuk Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

Fungsi SIREKAP : 

1. Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS;

2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara;

3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi;

4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi;

5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

 

Seperti halnya agenda pada pelantikan KPPS salah satunya yaitu install Aplikasi SIREKAP secara serentak oleh KPPS yang bertugas sebagai operator (25 Januari 2024). 

Komentar atas Install Aplikasi SI-REKAP Oleh KPPS Pemilu 2024 - Apa Pengertian dan Fungsinya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233