SK Penetapan Petugas Ketertiban TPS - Pemilu Tahun 2024
Mas Danarta 02 Februari 2024 23:12:40 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Di Sekretariat PPS Tepus pada 02 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menetapkan petugas ketertiban di 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalurahan Tepus, SK tersebut ditandatangani oleh Ketua PPS atas nama KPU. Dengan total 68 personil yang akan bertugas. Penetapan ini merupakan bagian dari persiapan yang dilakukan untuk pemilihan umum tahun 2024. Kehadiran petugas ketertiban di setiap TPS sangat penting untuk memastikan jalannya proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman, serta memberikan rasa nyaman bagi pemilih.
Penetapan petugas ketertiban ini menjadi topik yang menarik karena menyoroti upaya pihak KPU dalam memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan pemilihan umum. Dengan menetapkan petugas ketertiban di setiap TPS, diharapkan dapat tercipta suasana yang kondusif sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan dengan baik. Selain itu, hal ini juga mencerminkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga integritas dan keamanan seluruh proses pemilu agar tetap transparan dan adil.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Subsidi Paket Data Operator KIM Padukuhan Digelar di Kalurahan Tepus
- Lurah Tepus dan Jajaran Pemerintah Kalurahan Melaksanakan Takziah di Padukuhan Pacungan
- Kumpulkan Kalurahan, DPMKP2KB Adakan Rakor Evaluasi Tahun 2025 dan Persiapan 2026
- Penyaluran PMT Tahap Keenambelas bagi Bumil Berisiko Stunting di Kalurahan Tepus
- Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Kick Off Sertifikasi Produk Halal Desa Wisata DIY
- Pertemuan Rutin Desa Prima Kalurahan Tepus Digelar di Perpustakaan Kalurahan
- Lurah Tepus Terima Surat Izin Penelitian Mahasiswa UGM



















