10 Hari Menuju Pemungutan Suara Pemilu 2024 - Apa Tugas Umum KPPS
Rismel 04 Februari 2024 22:05:43 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Menurut peraturan KPU, tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terbagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama adalah persiapan, di mana KPPS melakukan persiapan administrasi, logistik, dan tempat pemungutan suara.
Tahap kedua adalah pelaksanaan pemungutan suara, di mana KPPS bertanggung jawab dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan tertib. Tahap terakhir adalah penghitungan suara, di mana KPPS melakukan penghitungan suara secara teliti dan transparan, serta mengumumkan hasilnya secara terbuka.
Selain itu, KPPS juga bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan ketertiban di TPS (Tempat Pemungutan Suara), serta memastikan hak pilih setiap pemilih terlaksana dengan baik sesuai aturan yang berlaku. KPPS juga harus menjaga netralitas dalam melaksanakan tugasnya, serta mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pembagian Minyak Goreng Gratis dan Pengenalan Alat Rumah Tangga Oleh CV. Sumber Barokah
- RA MASYITHOH TEPUS SELENGGARAKAN UPACARA PERINGATAN HARI KARTINI
- Padukuhan Pudak Selenggarakan Tradisi Kirim Dowo Usai Panen
- Ulu-ulu Kalurahan Tepus Hadiri Sosialisasi Sekolah Lapang Tematik di Hari Kedua
- Pemerintah Kalurahan Tepus Lakukan Penarikan Pajak PBB di Padukuhan Walangan
- Mahasiswa STIPRAM Yogyakarta Lakukan Penelitian di Desa Wisata Kalurahan Madani Tepus
- Pamong Kalurahan Tepus Takziah ke Almarhum Bapak Sarmo Rejo, Padukuhan Pacungan