KPPS Berikan Formulir Undangan Memilih Kepada Calon Pemilih - C.Pemberitahuan

Rismel 08 Februari 2024 23:59:13 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kalurahan Tepus telah memulai proses pendistribusian undangan kepada calon pemilih untuk pemilu tahun 2024.

Dalam undangan tersebut, terdapat informasi jadwal, waktu, dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Masyarakat diimbau untuk memastikan hak pilih mereka terjaga dengan datang ke TPS sesuai dengan jadwal yang tertera dalam undangan ini.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan partisipasi pemilih yang tinggi dan kesadaran akan pentingnya menggunakan hak pilih dalam pemilu mendatang. Sebagai bukti dukung, KPPS juga mendokumentasikan saat penyerahan undangan kepada calon pemilih. Kegiatan ini dimulai sejak tanggal 08-11 Februari 2024.

Komentar atas KPPS Berikan Formulir Undangan Memilih Kepada Calon Pemilih - C.Pemberitahuan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233