Masa Tenang Pemilu 2024 - Masyarakat Dihimbau Untuk Menjadi Pemilih Demokratis
Mas Danarta 12 Februari 2024 00:52:33 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Masa tenang dalam Tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024 hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Selama masa tenang, para calon dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye atau kegiatan politik apapun. Larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum untuk tidak melakukan kampanye atau menyebarkan informasi yang bersifat politis. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu politik yang dapat memicu konflik. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan hak pilih mereka secara bijaksana di hari pemungutan suara. Dalam menghadapi masa tenang, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kedamaian dan ketertiban selama masa tenang merupakan hal yang sangat penting untuk ditekankan. Dengan mematuhi peraturan masa tenang, masyarakat turut berkontribusi dalam terciptanya proses pemilu yang bersih dan demokratis.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin Desa Prima, Bahas Penguatan Peran Perempuan dan Kemandirian Ekonomi
- Panen Jagung Demplot Gapoktan Tepus, Wujud Sinergi dan Semangat Ketahanan Pangan
- Kelompok Smaratri Binangun Berkunjung, Gladhen Bareng dengan Purbo Laras
- Salah Satu Putra Terbaik dari Pudak Kalurahan Tepus, Jabat Kasatlantas Polres Gunungkidul
- Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2025, Memuat Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026
- Penarikan KKN Politeknik LPP Yogyakarta Setelah Dua Minggu Pengabdian di Masyarakat Tepus
- SLB Puspa Melati Padukuhan Pudak Semarakkan Hari Jadi DIY ke-271
















