Masa Tenang Pemilu 2024 - Masyarakat Dihimbau Untuk Menjadi Pemilih Demokratis
Mas Danarta 12 Februari 2024 00:52:33 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Masa tenang dalam Tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024 hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Selama masa tenang, para calon dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye atau kegiatan politik apapun. Larangan tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum untuk tidak melakukan kampanye atau menyebarkan informasi yang bersifat politis. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu politik yang dapat memicu konflik. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan hak pilih mereka secara bijaksana di hari pemungutan suara. Dalam menghadapi masa tenang, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kedamaian dan ketertiban selama masa tenang merupakan hal yang sangat penting untuk ditekankan. Dengan mematuhi peraturan masa tenang, masyarakat turut berkontribusi dalam terciptanya proses pemilu yang bersih dan demokratis.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sidang Penetapan RKP Kalurahan 2026 dan Perubahan APBKal 2025, Hasilkan Dua Peraturan Kalurahan
- Sosialisasi Pendataan Penduduk Penyandang Disabilitas DIY
- PMT Minggu Kelima Diserahkan Secara Simbolis oleh Kamituwa Kalurahan Tepus
- Rakor Rutin Pamong Kalurahan Tepus, Bahas Pinjaman Bumdesma, PBB, dan RKP Kalurahan
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Tepus, Lurah Apresiasi Keaktifan Pamong dan Lembaga
- Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan DIY, 29 September - 02 Oktober 2025
- Ramai Isu MBG, SPPG Tepus Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas Layanan