Pleno DPTb Bulan Februari Oleh PPS - (H-7 Pengurusan DPTb)

Rismel 12 Februari 2024 07:27:31 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - "Pleno DPTb Tepus: Pemilih Tambahan Memiliki Hak Suara Dalam Pemilu 2024" 

Pada tanggal 8 Februari 2024, rapat Pleno DPTb diadakan oleh PPS Kalurahan Tepus untuk membahas hasil akhir jumlah pemilih tambahan yang memenuhi syarat untuk memperoleh hak suara. Hasil rapat mendiskusikan perolehan surat suara sesuai kategori pindah memilih dengan seksama.

Pleno ini menghasilkan berita acara yang akan segera dikirim ke KPU melalui PPK. Dengan demikian, keputusan ini menjadi bagian penting dalam persiapan Pemilu 2024 dan akan berdampak signifikan pada proses pemilihan di Kalurahan Tepus.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233