Pemerintah Kalurahan Tepus Hadiri Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik
Si J 16 Februari 2024 09:24:37 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Jum'at 16 Februari 2024 dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kalurahan Tepus mengikuti Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Jangkar Bumi Jl. Pangarsan No. 87, Purbosari, Wonosari.
Kegiatan tersebut di adakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pemerintah Kalurahan sebagai pengelola dan pengelolaan informasi publik kalurahan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
- Penyaluran Dua Telur Sehari Tahap 16 Dari 24 Tahap
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233