Pemerintah Kalurahan Tepus Hadiri Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik
Si J 16 Februari 2024 09:24:37 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Jum'at 16 Februari 2024 dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kalurahan Tepus mengikuti Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Jangkar Bumi Jl. Pangarsan No. 87, Purbosari, Wonosari.
Kegiatan tersebut di adakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pemerintah Kalurahan sebagai pengelola dan pengelolaan informasi publik kalurahan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233