Penghitungan Suara Oleh KPPS - Tungsura Pemilu Tahun 2024 di Tepus
Rismel 20 Februari 2024 23:09:27 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Setelah seluruh pemilih selesai memberikan hak suaranya pukul 13.00 WIB pada tanggal 14 Februari 2024, petugas penyelenggara pemilu akan melakukan penghitungan suara di TPS sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Surat suara akan dihitung dan hasilnya akan dicatat dalam berita acara C.Hasil (plano) yang akan ditandatangani oleh saksi-saksi dari masing-masing calon atau partai politik dan anggota KPPS.
KPPS berbagi tugas sebagai pembuka surat suara, pembaca, penulis dalam C.Hasil, dan mengembalikan lipatan surat suara.
Proses ini disaksikan oleh para saksi peserta pemilu dan juga pengawasan oleh PTPS. Biasanya masyarakat umum juga antusias dalam menyaksikan proses ini untuk mengetahui perolehan suara di TPS tersebut.
Untuk mengerjakan 5 jenis pemilihan, KPPS di Kalurahan Tepus memerlukan waktu yang beragam sesuai jumlah DPT yang hadir, terlihat dari selesainya pemungutan suara di tingkat TPS yang berbeda-beda.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat