Penghitungan Suara Oleh KPPS - Tungsura Pemilu Tahun 2024 di Tepus
Mas Danarta 20 Februari 2024 23:09:27 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Setelah seluruh pemilih selesai memberikan hak suaranya pukul 13.00 WIB pada tanggal 14 Februari 2024, petugas penyelenggara pemilu akan melakukan penghitungan suara di TPS sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Surat suara akan dihitung dan hasilnya akan dicatat dalam berita acara C.Hasil (plano) yang akan ditandatangani oleh saksi-saksi dari masing-masing calon atau partai politik dan anggota KPPS.
KPPS berbagi tugas sebagai pembuka surat suara, pembaca, penulis dalam C.Hasil, dan mengembalikan lipatan surat suara.
Proses ini disaksikan oleh para saksi peserta pemilu dan juga pengawasan oleh PTPS. Biasanya masyarakat umum juga antusias dalam menyaksikan proses ini untuk mengetahui perolehan suara di TPS tersebut.
Untuk mengerjakan 5 jenis pemilihan, KPPS di Kalurahan Tepus memerlukan waktu yang beragam sesuai jumlah DPT yang hadir, terlihat dari selesainya pemungutan suara di tingkat TPS yang berbeda-beda.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin Desa Prima, Bahas Penguatan Peran Perempuan dan Kemandirian Ekonomi
- Panen Jagung Demplot Gapoktan Tepus, Wujud Sinergi dan Semangat Ketahanan Pangan
- Kelompok Smaratri Binangun Berkunjung, Gladhen Bareng dengan Purbo Laras
- Salah Satu Putra Terbaik dari Pudak Kalurahan Tepus, Jabat Kasatlantas Polres Gunungkidul
- Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2025, Memuat Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026
- Penarikan KKN Politeknik LPP Yogyakarta Setelah Dua Minggu Pengabdian di Masyarakat Tepus
- SLB Puspa Melati Padukuhan Pudak Semarakkan Hari Jadi DIY ke-271
















