Pengembalian Kotak Suara dari TPS ke PPS
Mas Danarta 20 Februari 2024 23:10:44 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Setelah proses penghitungan suara selesai di TPS, Ketua KPPS akan menutup acara dan menyimpan kotak suara beserta kelengkapannya. Kemudian, KPPS akan mengirimkan kotak suara dan kelengkapan lainnya kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KPU.
Prosedur pengembalian kotak suara dari TPS ke PPS sesuai dengan peraturan KPU meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
1. Penyegelan Kotak Suara: Setelah proses penghitungan suara selesai, Kotak Suara akan disegel dengan rapat dan tanda segel oleh KPPS. Segel ini harus dijaga dan tidak boleh rusak selama proses pengiriman.
2. Pembuatan Berita Acara: KPPS membuat berita acara yang berisi hasil penghitungan suara, jumlah suara sah dan tidak sah, serta hasil rekapitulasi lainnya. Berita acara ini juga ditandatangani oleh anggota KPPS.
3. Pengiriman ke PPS: Setelah semua prosedur selesai, Kotak Suara beserta berita acara dan dokumen lainnya akan dikirimkan oleh KPPS kepada PPS. Pengiriman ini harus dilakukan sesegera mungkin setelah pemungutan suara selesai.
Proses pengembalian Kotak Suara dari TPS ke PPS harus dilakukan dengan ketelitian dan kehati-hatian agar keamanan dan integritas suara pemilih tetap terjaga. Setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam prosedur pengiriman kotak suara bisa berpotensi mengganggu hasil pemilihan umum dan menyebabkan keraguan atas keabsahan proses demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU guna memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan umum. Tepus, 14-15 Februari 2024 di Balai Kalurahan.
Komentar atas Pengembalian Kotak Suara dari TPS ke PPS
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Rutin Pemkal Tepus Bahas Persiapan Muskal RKP dan Penyaluran Cadangan Pangan
- Apel Pamong Kalurahan Tepus : Perkuat Koordinasi dan Disiplin Perangkat
- Sosialisasi SPPG MBG Digelar di Polsek Tepus, Dihadiri Forkompimkap dan Pemerintah Kalurahan
- Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
- Struktur Kepengurusan Rumah DATAKU Kalurahan Tepus
- Profil Rumah Data Kependudukan dan Informasi Kependudukan (Rumah DATAKU) Kalurahan Tepus