Rekapitulasi Perolehan Suara TPS di Tingkat Kapanewon Oleh PPS Tepus
Rismel 20 Februari 2024 23:11:48 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Agenda rekapitulasi perolehan suara TPS di tingkat PPK biasanya melibatkan beberapa tahapan yang penting dan memiliki manfaat besar dalam proses pemilihan umum. Dimulai dari pembacaan C. Hasil (plano) dari TPS: PPS membacakan C. Hasil (plano) yang merupakan hasil penghitungan suara dari masing-masing TPS. Data ini menjadi dasar rekapitulasi bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panwaslucam (Panitia Pengawas Kecamatan), dan saksi-saksi dari masing-masing calon atau partai politik.
Setelah pembacaan C. Hasil (plano), PPK memulai proses rekapitulasi bersama dengan melibatkan semua pihak terkait. Data perolehan suara dari setiap TPS disusun ulang dan dihitung kembali secara keseluruhan untuk mencari total suara yang sah dan tidak sah.
Manfaat dari agenda rekapitulasi perolehan suara TPS di tingkat PPK sangatlah besar berupa transparansi, akurasi data, dan menjaga integritas. Jadwal Rekapitulasi tingkat Kapanewon mulai dari 17-20 Februari 2024. Untuk Kalurahan Tepus memulai pada panel kedua selama 3 hari (18-20 Februari 2024). Di GOR Pudak, Tepus, Tepus, Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus