Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Se-Kapanewon Tepus
Mas Danarta 20 Februari 2024 23:12:54 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Selama proses rekapitulasi, PPK juga menyiapkan berita acara yang berisi hasil rekapitulasi perolehan suara dari seluruh TPS di Kapanewon tersebut.
Berita acara ini akan menjadi dokumen penting yang harus ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam rekapitulasi. Setelah hasil rekapitulasi selesai, PPK dan semua pihak terkait akan melakukan pengecekan dan verifikasi ulang terhadap data yang telah disusun.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data rekapitulasi perolehan suara sehingga mendapatkan titik temu berupa finalisasi data.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno penetapan rekapitulasi tingkat Kapanewon. Untuk selanjutnya data dapat digunakan sebagaimana mestinya dan untuk segera dikirimkan ke KPU. Tepus, 20 Februari 2024.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Subsidi Paket Data Operator KIM Padukuhan Digelar di Kalurahan Tepus
- Lurah Tepus dan Jajaran Pemerintah Kalurahan Melaksanakan Takziah di Padukuhan Pacungan
- Kumpulkan Kalurahan, DPMKP2KB Adakan Rakor Evaluasi Tahun 2025 dan Persiapan 2026
- Penyaluran PMT Tahap Keenambelas bagi Bumil Berisiko Stunting di Kalurahan Tepus
- Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Kick Off Sertifikasi Produk Halal Desa Wisata DIY
- Pertemuan Rutin Desa Prima Kalurahan Tepus Digelar di Perpustakaan Kalurahan
- Lurah Tepus Terima Surat Izin Penelitian Mahasiswa UGM

















