Gerakan 3M Plus (Menguras, Menutup, Mengubur) : Kegiatan Plus-nya Apa Saja?
Mas Danarta 02 Maret 2024 14:16:38 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Gerakan 3M Plus adalah salah satu upaya pencegahan penularan penyakit demam berdarah. Gerakan ini terdiri dari tiga langkah utama yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai penularan demam berdarah:
1. Menguras: Menguras tempat-tempat penampungan air yang tidak terpakai atau jarang digunakan agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti.
2. Menutup: Menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air yang digunakan sehari-hari agar nyamuk tidak dapat menggunakannya sebagai tempat perindukan.
3. Mengubur: Mengubur atau memusnahkan benda-benda bekas yang dapat menampung air hujan, seperti kaleng bekas, botol bekas, atau ban bekas, yang merupakan tempat ideal bagi nyamuk untuk bertelur.
Selain 3M, ada juga langkah tambahan (Plus) yaitu:
4. Memakai kelambu saat tidur atau menggunakan pakaian yang melindungi tubuh dari gigitan nyamuk saat beraktivitas di luar rumah; memakai lotion anti nyamuk; menanam tanaman anti nyamuk (lavender, lidah mertua); ikanisasi; penggunaan abate.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Rutin Pemkal Tepus Bahas Persiapan Muskal RKP dan Penyaluran Cadangan Pangan
- Apel Pamong Kalurahan Tepus : Perkuat Koordinasi dan Disiplin Perangkat
- Sosialisasi SPPG MBG Digelar di Polsek Tepus, Dihadiri Forkompimkap dan Pemerintah Kalurahan
- Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
- Struktur Kepengurusan Rumah DATAKU Kalurahan Tepus
- Profil Rumah Data Kependudukan dan Informasi Kependudukan (Rumah DATAKU) Kalurahan Tepus