Sosialisasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi Pelaku Usaha Pantai - Dinas Kesehatan
Rismel 04 Maret 2024 23:16:12 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi wajib memiliki sertifikat standar sebagai salah satu instrument perizinan berusaha.
Sertifikat laik higiene sanitasi berperan sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Pelaku usaha dapat memiliki sertifikat laik higiene sanitasi dengan cara memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, dan ketenagaan pangan olahan siap saji.
Sertifikat laik higiene sanitasi untuk para pedagang disosialisasikan di Kalurahan Tepus. Tepatnya di Pantai Selatan kawasan Pantai Indrayanti. Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul bersama UPT Puskesmas Tepus II (04/03/2024).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
- Penyaluran Dua Telur Sehari Tahap 16 Dari 24 Tahap