Sosialisasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi Pelaku Usaha Pantai - Dinas Kesehatan
Rismel 04 Maret 2024 23:16:12 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi wajib memiliki sertifikat standar sebagai salah satu instrument perizinan berusaha.
Sertifikat laik higiene sanitasi berperan sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Pelaku usaha dapat memiliki sertifikat laik higiene sanitasi dengan cara memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, dan ketenagaan pangan olahan siap saji.
Sertifikat laik higiene sanitasi untuk para pedagang disosialisasikan di Kalurahan Tepus. Tepatnya di Pantai Selatan kawasan Pantai Indrayanti. Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul bersama UPT Puskesmas Tepus II (04/03/2024).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus