Libur Nasional dan Cuti Bersama - Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946
Rismel 08 Maret 2024 16:43:51 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi TAHUN SAKA 1946, Pemerintah Kalurahan Tepus mengumumkan bahwa akan ada libur nasional dan cuti bersama selama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 pada hari Senin dan Selasa, tanggal 11 dan 12 Maret 2024. Dengan demikian, Pelayanan Pemerintah Kalurahan Tepus akan ditutup selama periode tersebut.
Pemerintah Kalurahan Tepus berharap kepada seluruh warga masyarakat untuk merayakan Hari Raya Nyepi dengan penuh ketenangan dan keheningan. Hal ini juga merupakan upaya untuk menghormati dan menghargai perayaan keagamaan yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat Hindu.
Seluruh layanan pemerintah di Kalurahan Tepus akan dibuka kembali pada hari Rabu, 13 Maret 2024. Pemerintah Kalurahan Tepus mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mempersiapkan diri sejak dini dalam rangka mengantisipasi penutupan layanan pemerintah selama Hari Raya Nyepi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kunjungan Panewu Tepus Ke Sampel TPS di Kalurahan Tepus Dalam Rangka Monitoring Kesiapan Pilkada
- PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL
- Jagabaya Kalurahan Tepus Monitoring Persiapan Pilkada Gunungkidul Tahun 2024
- Distribusi Logistik Pilkada Kabupaten Gunungkidul Dari PPS Kalurahan Tepus Ke TPS
- Simulasi Entry Usulan Hasil Musrenbang Kalurahan ke Aplikasi Musren
- PPS Kalurahan Tepus Selenggarakan Rapat Kerja Permantapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada
- Koordinasi Program Kerja Mahasiswa STSRD Bersama Ketua Desa Wisata