Tata Cara Registrasi Bayi Baru Lahir dan Ibu Peserta PBI JK - Pojok Info KIA
Mas Danarta 10 Maret 2024 21:04:11 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Setiap bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung dari Keluarga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara otomatis bayi tersebut akan mendapatkan layanan kesehatan maksimal selama 3 bulan. Oleh karena itu data Bayi Baru Lahir (BBL) harus segera dimutakhirkan untuk didaftarkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut disampaikan tata caranya, agar warga masyarakat yang berkepentingan tidak terlambat dalam menindaklanjuti program tersebut. Tata Cara Registrasi BBL dari Ibu Peserta PBI JK :
1. Ibu peserta PBI JK yang melahirkan di Fasilitas Kesehatan/Rumah Sakit/Klinik/Bidan/nama lain.
2. Keluarga PBI JK kemudian wajib mendaftarkan Bayinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan diterbitkan Akte Kelahiran.
3. Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah terupdate dilaporkan ke Pengisi Data Desa/Kalurahan atau Kantor Dinas Sosial Kabupaten untuk didaftarkan masuk ke DTKS melalui aplikasi SIKS-NG sehingga layanan kesehatan dapat berlanjut.
Ayo maksimal program tersebut, dan daftarkan bayi sebelum berusia 3 bulan. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir bermanfaat mengurangi beban biaya kesehatan dan pondasi kuat bagi pertumbuhan bayi. Kalurahan Tepus, 10 Maret 2024.
Komentar atas Tata Cara Registrasi Bayi Baru Lahir dan Ibu Peserta PBI JK - Pojok Info KIA
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pertemuan Rutin Desa Prima, Bahas Penguatan Peran Perempuan dan Kemandirian Ekonomi
- Panen Jagung Demplot Gapoktan Tepus, Wujud Sinergi dan Semangat Ketahanan Pangan
- Kelompok Smaratri Binangun Berkunjung, Gladhen Bareng dengan Purbo Laras
- Salah Satu Putra Terbaik dari Pudak Kalurahan Tepus, Jabat Kasatlantas Polres Gunungkidul
- Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2025, Memuat Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026
- Penarikan KKN Politeknik LPP Yogyakarta Setelah Dua Minggu Pengabdian di Masyarakat Tepus
- SLB Puspa Melati Padukuhan Pudak Semarakkan Hari Jadi DIY ke-271


















