Informasi Pelayanan Kalurahan Tepus : Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Rismel 05 April 2024 23:07:44 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kalurahan Tepus memberitahukan kepada seluruh warga bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 100.2.1/8320 mengenai Pelaksanaan Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2024, dengan ini diumumkan bahwa layanan Kalurahan Tepus akan tutup pada tanggal 08 hingga 15 April 2024.
Selama periode tersebut, layanan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat akan berhenti sementara. Namun, Pemerintah Kalurahan Tepus akan kembali membuka layanannya pada tanggal 16 April 2024 untuk melayani kebutuhan masyarakat seperti biasa.
Harap maklum atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan selama periode libur dan cuti ini. Diharapkan agar seluruh warga Kalurahan Tepus dapat merencanakan kegiatan dan urusan mereka dengan memperhitungkan jadwal libur dan cuti layanan ini.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Semoga informasi ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh warga Kalurahan Tepus. Tanggal dipublikasikan : 05/04/2024.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
- Penyaluran Dua Telur Sehari Tahap 16 Dari 24 Tahap
- Eksistensi Kegiatan Kesenian dan Permainan Tradisional di Kalurahan Tepus