Informasi Pelayanan Kalurahan Tepus : Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Rismel 05 April 2024 23:07:44 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kalurahan Tepus memberitahukan kepada seluruh warga bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 100.2.1/8320 mengenai Pelaksanaan Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2024, dengan ini diumumkan bahwa layanan Kalurahan Tepus akan tutup pada tanggal 08 hingga 15 April 2024.

Selama periode tersebut, layanan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat akan berhenti sementara. Namun, Pemerintah Kalurahan Tepus akan kembali membuka layanannya pada tanggal 16 April 2024 untuk melayani kebutuhan masyarakat seperti biasa.

Harap maklum atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan selama periode libur dan cuti ini. Diharapkan agar seluruh warga Kalurahan Tepus dapat merencanakan kegiatan dan urusan mereka dengan memperhitungkan jadwal libur dan cuti layanan ini.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Semoga informasi ini dapat menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh warga Kalurahan Tepus. Tanggal dipublikasikan : 05/04/2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233