Jenis Reformasi Birokrasi dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Mas Danarta 25 April 2024 08:47:29 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Reformasi birokrasi Kalurahan dapat terdiri dari :
1. Penguatan pengelolaan data dan informasi kalurahan;
2. Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kalurahan;
3. Penguatan digitalisasi Kalurahan;
4. Penguatan pengelolaan keuangan Kalurahan;
5. Penguatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kalurahan;
6. Penguatan pengelolaan aset Kalurahan/aset yang dikelola Kalurahan;
7. Penguatan pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan;
8. Penguatan tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinas pemerintah Kalurahan;
9. Penguatan pengendalian gratifikasi;
10. Penguatan pengawasan oleh masyarakat dan badan permusyawaratan kalurahan;
11. Penguatan regulatif Pemerintahan Kalurahan;
12. Pengisian pamong kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme;
13. Penguatan kapanewon dan Pemerintahan Kalurahan;
14. Penerapan budaya pemerintahan;
15. Pelaksanaan pelayanan publik prima; dan
16. Pengembangan inovasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik Kalurahan.
Reformasi pemberdayaan masyarakat Kalurahan dapat terdiri dari :
1. Penguatan kegiatan penanganan stunting;
2. Penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan;
3. Penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, sosial dan pengembangan kebudayaan;
4. Penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian; dan
5. Penguatan kegiatan untuk penanganan kemiskinan.
Sumber informasi : hasil rapat di Kapanewon Tepus tentang rencana penyusunan Surat Keputusan (SK) Tim Reformasi Kalurahan Tahun 2024 (24/04/2024).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Rutin Kader Kesehatan Kalurahan Tepus Bulan September
- Lurah Tepus Hadiri Ekspose dan Seminar Hasil Pendataan Naskah Kuno Gunungkidul 2025
- Sidang Penetapan RKP Kalurahan 2026 dan Perubahan APBKal 2025, Hasilkan Dua Peraturan Kalurahan
- Sosialisasi Pendataan Penduduk Penyandang Disabilitas DIY
- PMT Minggu Kelima Diserahkan Secara Simbolis oleh Kamituwa Kalurahan Tepus
- Rakor Rutin Pamong Kalurahan Tepus, Bahas Pinjaman Bumdesma, PBB, dan RKP Kalurahan
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Tepus, Lurah Apresiasi Keaktifan Pamong dan Lembaga