Monitoring Penarikan PBB di Padukuhan Pakel Tepus - 30 April 2024

Rismel 30 April 2024 10:48:32 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pada tanggal 30 April 2024, Pemerintah Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus, bersama dengan stakeholder terkait melaksanakan monitoring penarikan pajak di Padukuhan Pakel. Kaur Tata Laksana Kalurahan Tepus, Suheri, S.IP, bertugas sebagai pendamping untuk memastikan proses penarikan pajak berjalan dengan lancar dan maksimal. Tim penarikan pajak juga melibatkan anggota dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul yang turut mendampingi.

Dalam kegiatan tersebut, Dukuh Pakel memanggil seluruh warga untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan sesuai dengan tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Pajak bumi dan bangunan memegang peran penting dalam keuangan daerah dan pembangunan masyarakat. Pajak bumi dan bangunan menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Pendapatan dari pajak ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, melalui monitoring penarikan pajak yang dilakukan dengan ketat dan transparan di Padukuhan Pakel, Pemerintah Kalurahan Tepus menunjukkan komitmen dalam mengelola keuangan daerah secara bertanggungjawab demi kepentingan bersama. Keterlibatan berbagai pihak terkait, seperti BKAD Kabupaten Gunungkidul dan pendamping Kalurahan, menjadi dorongan dalam mewujudkan proses penarikan pajak yang efisien dan berdampak positif bagi kemajuan Kalurahan Tepus dan masyarakatnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233