Sosialisasi Perda DIY No 2 Tahun 2021 di Padukuhan Pudak
Si J 09 Mei 2024 14:12:23 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis, 09 Mei 2024 Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan sosialisasi Perda DIY No 2 Tahun 2021 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan aksara jawa.
Sosialisasi di laksanakan di Balai Padukuhan Pudak mulai pukul 09.00 WIb - selesai. Sosialisasi dihadiri Kasi bidang bahasa & sastra jawa ( Setyo Amrih Prasojo,SS), Ahmad fikri bidang aksara jawa, Ketua DPRD DIY Nuryadi,Spd, Dukuh Pudak, perwakilan PKK, Karangtaruna serta masyarakat penggiat Budaya di wilayah Padukuhan Pudak.
Acara berjalan dengan lancar. Diharapkan dengan adanya sosialisasi perda No 2 tahun 2021 masyarakat Padukuhan Pudak dapat mengetahui dan membantu dalam meletarikan bahasa , sastra dan aksara jawa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat