Sosialisasi Perda DIY No 2 Tahun 2021 di Padukuhan Pudak
Si J 09 Mei 2024 14:12:23 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis, 09 Mei 2024 Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan sosialisasi Perda DIY No 2 Tahun 2021 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan aksara jawa.
Sosialisasi di laksanakan di Balai Padukuhan Pudak mulai pukul 09.00 WIb - selesai. Sosialisasi dihadiri Kasi bidang bahasa & sastra jawa ( Setyo Amrih Prasojo,SS), Ahmad fikri bidang aksara jawa, Ketua DPRD DIY Nuryadi,Spd, Dukuh Pudak, perwakilan PKK, Karangtaruna serta masyarakat penggiat Budaya di wilayah Padukuhan Pudak.
Acara berjalan dengan lancar. Diharapkan dengan adanya sosialisasi perda No 2 tahun 2021 masyarakat Padukuhan Pudak dapat mengetahui dan membantu dalam meletarikan bahasa , sastra dan aksara jawa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
- Penyaluran Dua Telur Sehari Tahap 16 Dari 24 Tahap
- Eksistensi Kegiatan Kesenian dan Permainan Tradisional di Kalurahan Tepus