Mengenal Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD)

Rismel 13 Mei 2024 18:58:47 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menandai sebuah fase baru desentralisasi di Indonesia. Desa diberi sumber kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya, guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Setiap tahun Pemerintah Pusat menganggarkan Dana Desa untuk diberikan kepada desa sebagai perluasan peran dan tanggung jawab desa, termasuk untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka perbaikan terhadap kualitas perencanaan dan penganggaran di desa, perlu upaya peningkatan tata kelola pemerintahan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai di pusat.

Mengingat luasnya jangkauan dan keberagaman desa di Indonesia, maka diperlukan pendekatan dalam mendukung pemerintahan dan pembangunan desa melalui kerjasama lintas sektor, fleksibel, dan responsif terhadap dinamika dan kebutuhan melalui P3PD.

Pemerintah meluncurkan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang dilaksanakan oleh 4 (empat) kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas).

P3PD diarahkan untuk hal hal sebagai berikut:

1. Mendorong efisiensi dan efektifitas. penguatan desa, melalui pengembangan dan peningkatan sistem dukungan.

2. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sistem akuntabilitas yang akan mengarah pada peningkatan kualitas belanja di tingkat desa.

3. Reformasi sistem pendukung, pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien, penguatan data, pengembangan sistem monitoring dan pelaporan, serta umpan-balik yang efektif.

4. Membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah.

5. Adanya inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi digital.

P3PD bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dalam meningkatkan kualitas belanja desa di lokasi program, melalui : 

1. Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas;

2. Penguatan sistem pendampingan dan pengembangan kapasitas;

3. Penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi.

Sasaran P3PD adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Masyarakat Desa.

Kegiatan yang pernah diikuti oleh Pemerintahan Kalurahan Tepus yaitu Peningkatan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa tahun 2023, yang meliputi Tematik sebagai berikut:

1. Pelatihan Aparatur Desa Dasar

2. Pelatihan Penguatan BPD

3. Pelatihan Penguatan Kerjasama Desa 

4. Pelatihan Penguatan PKK

5. Pelatihan Penguatan Posyandu

Atas hasil pelatihan, aparatur desa agar mampu mengimplementasikan hasil pelatihan untuk meningkatkan kinerja di Kalurahan Tepus hingga saat ini (13/05/2024).

Sumber informasi : Sosialisasi P3PD online.flipbuilder.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233