Alur Pembuatan Kartu Keluarga Memperhatikan Persyaratan Penerbitan KK

Si J 07 Juni 2024 21:29:40 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu Keluarga berlaku seumur hidup dan wajib diganti/diubah apabila ada perubahan berdasarkan Peristiwa Kependudukan dan atau Peristiwa Penting.

Proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kalurahan disosialisasikan dengan adanya pedoman yang harus dipatuhi oleh warga. Pengantar dari RT/RW yang diketahui oleh Dukuh menjadi langkah awal yang harus dilakukan sebelum mengurus KK. Selain itu, warga diharuskan untuk membawa KK asli serta dokumen pendukung jika terdapat perubahan pada KK.

Contoh dari perubahan yang memerlukan dokumen pendukung antara lain adalah perubahan status perkawinan yang harus dilampirkan dengan fotokopi buku nikah, perubahan pendidikan yang memerlukan fotokopi Ijazah terakhir, dan jika terdapat kesalahan dalam penulisan data seperti Nama Ayah, Nama Ibu, tanggal lahir, atau nama sendiri, warga diwajibkan untuk melampirkan fotokopi akta Kelahiran.

Proses pengurusan dokumen KK juga mencakup kasus pengurusan akta kematian dan kelahiran dimana warga harus membawa KK serta kelengkapan fotokopi KTP pelapor dan KTP dua orang saksi. Sementara untuk pengurusan pindah penduduk, warga harus membawa KK beserta alamat tujuan pindah dan alasan pindahnya.

Semua kepentingan terkait KK di Dukcapil harus diiringi dengan pengantar dari RT/RW yang mengetahui kedudukan Dukuh di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengurusan KK berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya prosedur yang tepat dalam pembuatan KK ini, diharapkan kualitas data yang ada dalam KK dapat terjaga dengan baik dan akurat. Warga dihimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menyediakan dokumen pendukung yang diperlukan guna mempermudah proses pengurusan KK di Dukcapil.

Pentingnya memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pembuatan KK ini menjadi landasan bagi masyarakat dalam menjaga keabsahan data kependudukan mereka. Dukcapil siap memberikan pelayanan terbaik dalam proses pembuatan dan perubahan data KK demi terciptanya administrasi kependudukan yang terpercaya dan berkualitas (07/06/2024).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
  • Yosa Hartoyo
    Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
    30 April 2026 22:29:31 WIB
  • Anova
    Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
    27 April 2026 20:02:04 WIB
  • Mei nurtanti
    Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
    04 April 2026 07:07:12 WIB
  • Suhardi
    Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
    18 Januari 2026 05:08:06 WIB
Galeri Foto
Sugeng Rawuh
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial