Alur Pembuatan Kartu Keluarga Memperhatikan Persyaratan Penerbitan KK
Si J 07 Juni 2024 21:29:40 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu Keluarga berlaku seumur hidup dan wajib diganti/diubah apabila ada perubahan berdasarkan Peristiwa Kependudukan dan atau Peristiwa Penting.
Proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kalurahan disosialisasikan dengan adanya pedoman yang harus dipatuhi oleh warga. Pengantar dari RT/RW yang diketahui oleh Dukuh menjadi langkah awal yang harus dilakukan sebelum mengurus KK. Selain itu, warga diharuskan untuk membawa KK asli serta dokumen pendukung jika terdapat perubahan pada KK.
Contoh dari perubahan yang memerlukan dokumen pendukung antara lain adalah perubahan status perkawinan yang harus dilampirkan dengan fotokopi buku nikah, perubahan pendidikan yang memerlukan fotokopi Ijazah terakhir, dan jika terdapat kesalahan dalam penulisan data seperti Nama Ayah, Nama Ibu, tanggal lahir, atau nama sendiri, warga diwajibkan untuk melampirkan fotokopi akta Kelahiran.
Proses pengurusan dokumen KK juga mencakup kasus pengurusan akta kematian dan kelahiran dimana warga harus membawa KK serta kelengkapan fotokopi KTP pelapor dan KTP dua orang saksi. Sementara untuk pengurusan pindah penduduk, warga harus membawa KK beserta alamat tujuan pindah dan alasan pindahnya.
Semua kepentingan terkait KK di Dukcapil harus diiringi dengan pengantar dari RT/RW yang mengetahui kedudukan Dukuh di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengurusan KK berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya prosedur yang tepat dalam pembuatan KK ini, diharapkan kualitas data yang ada dalam KK dapat terjaga dengan baik dan akurat. Warga dihimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menyediakan dokumen pendukung yang diperlukan guna mempermudah proses pengurusan KK di Dukcapil.
Pentingnya memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pembuatan KK ini menjadi landasan bagi masyarakat dalam menjaga keabsahan data kependudukan mereka. Dukcapil siap memberikan pelayanan terbaik dalam proses pembuatan dan perubahan data KK demi terciptanya administrasi kependudukan yang terpercaya dan berkualitas (07/06/2024).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat