Pengumuman Pembentukan Pantarlih di Kalurahan Tepus
Rismel 14 Juni 2024 21:56:06 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, tahapan penting saat ini adalah pembentukan Pantarlih yang di handle oleh PPS tingkat Kalurahan. Proses ini merupakan tahapan awal dalam menyelenggarakan pemilihan yang melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Pembentukan Panitia Pemungutan Suara dilaksanakan dengan pembentukan Pantarlih yang bertugas menyelenggarakan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
PPS menyampaikan pengumuman tentang tahapan ini kepada masyarakat melalui dukuh, sebagai upaya untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada seluruh warga Kalurahan. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui proses pemilihan yang sedang berlangsung dan dapat ikut serta secara aktif dalam proses demokrasi ini.
Dari informasi yang disampaikan, diketahui bahwa rencana awal sesuai pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat 18 TPS yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pemungutan suara dari 20 Padukuhan. Setiap TPS akan memiliki Pantarlih yang akan bertanggungjawab dalam menjalankan proses pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku (13/06/2024).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim