Lurah Tepus Resmi di Perpanjang masa Jabatan
Si J 27 Juni 2024 15:12:40 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Lurah se-Gunungkidul mendapatkan penambahan masa jabatan selama dua tahun atau menjadi delapan tahun salah satunya Lurah Tepus Hendro Pratopo,S.IP.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan diserahkan langsung oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Aula Hotel Santika, Rabu (26/6).
Perpanjangan masa jabatan lurah merupakan tindaklanjut dari Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mahasiswa UGM Lakukan Wawancara dengan Lurah, Gali Informasi Tata Kelola Pemerintahan Kalurahan
- Kukuhkan Forum Bamuskal Kabupaten, Bupati Tegaskan Pentingnya Sinergitas Dua Pihak
- Kalurahan Tepus Laksanakan Pembinaan Kampung Keluarga Berkualitas dan Kukuhkan Kelompok BKR
- Kunjungan DPRD Komisi A Kabupaten Kebumen di Dewikampus Terkait Pengelolaan BUMDes dan Desawisata
- Penyaluran Subsidi Paket Data Operator KIM Padukuhan Digelar di Kalurahan Tepus
- Lurah Tepus dan Jajaran Pemerintah Kalurahan Melaksanakan Takziah di Padukuhan Pacungan
- Kumpulkan Kalurahan, DPMKP2KB Adakan Rakor Evaluasi Tahun 2025 dan Persiapan 2026















