Lurah Tepus Resmi di Perpanjang masa Jabatan
Si J 27 Juni 2024 15:12:40 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Lurah se-Gunungkidul mendapatkan penambahan masa jabatan selama dua tahun atau menjadi delapan tahun salah satunya Lurah Tepus Hendro Pratopo,S.IP.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan diserahkan langsung oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Aula Hotel Santika, Rabu (26/6).
Perpanjangan masa jabatan lurah merupakan tindaklanjut dari Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024
- Muskalsus DTKS Bulan November 2024
- Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Pilkada 2024
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233