Lurah Tepus Resmi di Perpanjang masa Jabatan

Si J 27 Juni 2024 15:12:40 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Lurah se-Gunungkidul mendapatkan penambahan masa jabatan selama dua tahun atau menjadi delapan tahun salah satunya Lurah Tepus Hendro Pratopo,S.IP.

Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan diserahkan langsung oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Aula Hotel Santika, Rabu (26/6).

Perpanjangan masa jabatan lurah merupakan tindaklanjut dari Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233

Monggo Ramaikan Senam Gratis dan Untuk Umum Bagi Warga Kalurahan Tepus