Sambang Warga Padukuhan Gembuk - Bhabinkamtibmas Menerangkan Surat Kehilangan Harus Ada Rekomendasi
Si J 21 Juli 2024 22:02:41 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Minggu, 21 Juli 2024 Pemerintah Kalurahan Tepus dalam upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga padukuhan Gembuk, melakukan sambang yang berlokasi di Gardu Ronda RT 01. Ikut hadir yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bamuskal dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Perempuan yang ada di Padukuhan Gembuk.
Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Kalurahan Tepus juga turut memberikan penjelasan bahwa untuk pengurusan surat kehilangan, warga harus mendapatkan rekomendasi dari kalurahan terlebih dahulu.
Namun, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan bahwa dalam kasus kehilangan buku nikah dan sertifikat, pihak Polsek tidak bisa memberikan pelayanan pengurusan surat kehilangan tersebut. Warga yang kehilangan buku nikah dan sertifikat diminta untuk langsung mengurusnya ke Polres Kabupaten Gunungkidul.
Dengan adanya sambang ini, diharapkan warga padukuhan Gembuk dapat lebih memahami prosedur pengurusan surat kehilangan dan dapat mengurusnya dengan cepat dan tepat. Semoga dengan kerjasama antara Pemerintah Kalurahan Tepus, Bhabinkamtibmas, dan warga, dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Bamuskal Kalurahan Tepus
- Visi dan Misi PPID Kalurahan Tepus
- Peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Saluran Informasi Publik di Kalurahan Tepus
- Alur Permohonan Informasi Publik
- Daftar Informasi Yang Dikecualikan di Kalurahan Tepus
- Pelatihan Pemandu Wisata dan Bahasa Dalam Pelaksanaan Paket Wisata di Dewi Kampus