Penarikan PBB Padukuhan Pudak Oleh Petugas Kalurahan
Si J 29 Agustus 2024 12:58:45 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis (28/08) Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di padukuhan Pudak.
Pembayaran PBB biasanya dilakukan secara berkala, yaitu setiap tahun atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penarikan PBB di padukuhan Pudak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan mendukung berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233