Sosialisasi Pergub 24 Tahun 2024 Hadirkan Kepala Dinas DPTR DIY Jadi Narasumber
mz 25 September 2024 20:28:20 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kapanewon Tepus mengundang Lurah bersama Carik, Jagabaya, dan Ketua Bamuskal guna mengikuti sosialisasi pendalaman Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Sebagaimana diketahui bahwa Gubernur DIY telah mengeluarkan produk hukum terbaru yang mengatur tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
PLH Kepala Dinas DPTR DIY Bp Haris dengan jelas menyampaikan paparan pasal demi pasal dengan membandingkan perubahannya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Berbagai keterangan tentang isi peraturan ini memantik diskusi bagi peserta antara lain : larangan penggunaan Tanah Kalurahan, prosedur sewa oleh pihak ketiga, penyelesaian Tanah Kalurahan yang digunakan untuk tempat tinggal, dan sebagainya.
Sementara itu Panewu Tepus Subiyantoro, S.IP menyampaikan terima kasih atas antusiasme peserta dalam diskusi ini. " Kegiatan ini merupakan respon dari usulan Kalurahan yang menghendaki adanya sosialisasi dan diskusi mengenai Peraturan Gubernur yang sedang hangat ini. Kita datangkan narasumber yang ikut membidani lahirnya peraturan ini. Saya rasa peserta cukup puas karena mendapatkan jawaban langsung dari sumbernya."
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Berburu Ulat Jati yang Lagi Musim
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah dan Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat