Lurah Tepus Ikuti Konsolidasi Aset Tanah di UKBAL Sundak
Si J 06 November 2024 13:11:27 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Lurah mengikuti konsolidasi aset tanah di UKBAL Sundak yang dilakukan oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan DIY di Rumah Makan Wonodarmo 2, Pantai Indrayanti, Gunungkidul.
Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Konsolidasi aset tanah tersebut untuk memastikan pengelolaan yang optimal serta memaksimalkan potensi pemanfaatan lahan di wilayah tersebut.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Berita Acara Musyawarah
- Daftar Surat Menyurat Pemerintah Kalurahan Tepus Tahun 2025
- Risalah Musyawarah Kalurahan RKP Tahun 2025
- Produk Hukum : Keputusan Lurah
- Produk Hukum : Peraturan Lurah
- Produk Hukum : Peraturan Kalurahan
- Penandatanganan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tepus
Layanan Informasi
WhatsApp : 082 325 378 233