Rakor Pamong Kalurahan Tepus, Carik Menekankan Tentang Pengajuan BLT Sesuai Aturan Yang Berlaku

Si J 18 November 2024 12:12:48 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin, pada tanggal 18 November 2024, Pemerintah Kalurahan Tepus melaksanakan Rakor Pamong di buka langsung oleh Lurah Tepus dan diteruakan informasi oleh Carik Kalurahan membahas tentang pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, Carik menekankan pentingnya menjalankan prosedur pengajuan BLT sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Carik menekankan agar seluruh warga yang berhak menerima BLT harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti data kependudukan yang valid dan tidak terjadi tumpang tindih dengan penerima manfaat lainnya. Selain itu, Carik juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penyaluran BLT serta menghindari praktek korupsi dan penyalahgunaan dana bantuan.

Selain itu Kasi Kaur juga menyampaikan program yang telah dilaksanakan dan agenda program yang akan datang selanjutnya di akhiri dengan diskusi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233