Rakor Pamong Kalurahan Tepus, Carik Menekankan Tentang Pengajuan BLT Sesuai Aturan Yang Berlaku
Si J 18 November 2024 12:12:48 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin, pada tanggal 18 November 2024, Pemerintah Kalurahan Tepus melaksanakan Rakor Pamong di buka langsung oleh Lurah Tepus dan diteruakan informasi oleh Carik Kalurahan membahas tentang pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, Carik menekankan pentingnya menjalankan prosedur pengajuan BLT sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Carik menekankan agar seluruh warga yang berhak menerima BLT harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti data kependudukan yang valid dan tidak terjadi tumpang tindih dengan penerima manfaat lainnya. Selain itu, Carik juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penyaluran BLT serta menghindari praktek korupsi dan penyalahgunaan dana bantuan.
Selain itu Kasi Kaur juga menyampaikan program yang telah dilaksanakan dan agenda program yang akan datang selanjutnya di akhiri dengan diskusi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pertemuan Rutin PKK Padukuhan Pacungan
- Lurah Tepus dan Ketua Desa Wisata Tepus Menghadiri Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada
- Survey Vektor Penularan Nyamuk DBD di Padukuhan Ngasem
- Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Kalurahan Tepus Dalam Skrining Penyakit Tidak Menular
- Kegiatan Klarifikasi Data Piutang PBB-P2 di Kalurahan Tepus Oleh BKAD Kabupaten Gunungkidul
- Monitoring Progres PTSL Oleh Tim BPN Gunungkidul
- Rakor Pamong Kalurahan Tepus, Carik Menekankan Tentang Pengajuan BLT Sesuai Aturan Yang Berlaku